Friday, 26 May 2017

BUNGKAM AHOKER+LAWYER SI NEMO!!Pertimbangan hakim yang menyatakan unggahan BUNI YANI bukanlah penyebab ...



BERIKUT INI KUTIPAN DARI PERTIMBANGAN HAKIM YANG DIJADIKAN BAGIAN DARI PUTUSAN HAKIM DALAM SIDANG AHOK:

MENIMBANG:
Oleh karena semua unsur dari pasal 156a huruf a KUHP telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama. Memang bahwa selain uraian pertimbangan tersebut diatas maka pengadilan tidak sependapat baik dengan penuntut umum dalam tuntutannya maupun dengan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam pembelaanya dengan pertimbangan sebagai berikut: 
  • Bahwa tentang pendapat penuntut umum yang menyatakan timbulnya keresahan dimasyarakat karena adanya unggahan dari orang yang bernama buni yani pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut karena berada diluar kontek’s perkara ini dan dari seluruh saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan buni yani. 
  • Dari informasi yang beredar, yang diunggah oleh buni yani adalah tidak ada kata “PAKAI”. Sedangkan informasi yang diperoleh para saksi ada kata “PAKAI”, yaitu “DIBOHONGI PAKAI SURAT AL MAIDAH 51 MACAM MACAM ITU”. 
  • Demikian pula yang dipersoalkan oleh para saksi dan dilaporkan kepada kepolisian adalah ucapan terdakwa yang dilihat oleh para saksi dividio youtube yang diunggah oleh PEMPROV DKI JAKARTA yang juga ada kata “PAKAI” yaitu DIBOHONGI PAKAI SURAT AL MAIDAH 51 MACAM MACAM ITU”
  • Dengan demikian timbulnya keresahan dimasyarakat adalah akibat dari adanya ucapan terdakwa tentang surat AL MAIDAH yang ada dividio youtube yang diunggah oleh PEMPROV DKI JAKARTA sebagaimana dakwaan penuntut umum. 
  • Bahwa tuntutan penuntut umum yang menyatakan dakwaan alternatif pertama tidak tepat diterapkan dalam perkara ini karena tidak adanya unsur niat pada diri terdakwa, pengadilan tidak sependapat dan telah menguraikan adanya unsur sengaja dan niat sebagai mana pertimbangan hukum diatas. 
  • Bahwa tentang tuntutan pidana dari penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana bersyarat atau pidana percobaan, menurut pengadilan adalah tidak tepat. Karena dalam surat tuntutan pidananya penuntut umum mencantumkan adanya hal hal yang dianggap memberatkan oleh penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana. Dengan adanya hal hal yang memberatkan tersebut maka adalah tidak tepat kalau kemudian penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana percobaan. 
  • Bahwa terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara terpisah dengan penasehat hukumnya. Ternyata pembelaan terdakwa tersebut tidak memuat argumentasi yuridis yang mendukung pernyataannya untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut.
  • Bahwa tentang penasehat hukum yang menilai kasus ini adalah terkait dengan pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon dalam pilkada. Pengadilan tidak sependapat dan menurut pengadilan kasus ini adalah murni kasus penodaan agama. Jika ada pihak pihak yang memanfaatkan kasus ini dalam pilkada itu memang bisa dimungkinkan, tapi hal itu tidak berarti bahwa kasus ini kemudian jadi terkait dengan pilkada. Kalau kasus ini kemudian tampak seolah olah terkait dengan pilkada. Hal ini adalah karena kasus ini terjadi saat menjelang pilkada dan berlangsung hingga pelaksanaan pilkada dan hal ini adalah disebabkan karena terdakwa mengucapkan kata kata yang kemudian menjadi pokok pesoalan dalam perkara ini adalah saat menjelang pilkada. 
  • Dari sekian banyak saksi pelapor sebagian besar adalah orang orang yang tidak ada kepentingan dengan pilkada di jakarta. Mereka bukan orang orang yang berkecimpung dalam bidang politik atau partai politik. Tetapi sebaliknya sebagian besar dari mereka adalah orang orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan. Dan bahkan dari beberapa orang saksi pelapor, mereka tinggal diluar wilayah jakarta yang tidak ada kaitan dengan pilkada di jakarta seperti:: 
  1. saksi H.Wiliudin Abdulrasyidani.Spd yang tinggal dibogor dan melaporkan kasus ini kepolres bogor juga 
  2. saksi Muhammad Asroi Saputra yang tinggal dikota padang sidempuan dan melaporkan kasus ini ke polres padang sidempuan, demikian pula 
  3. saksi imam sudirman yang tinggal dkota palu dan melaporkan kasus ini ke polda sulawesi tengah dipalu. 

Mereka dalam melaporkan tidak ada yang mempersoalkan terdakwa sebegai salah satu calon dalam pilkada, tetapi mereka hanya menuntut agar ucapan terdakwa dikepulauan seribu sebagaimana yang dilihat diyoutube yang dirasakan sebagai penodaan agama supaya diproses secara hukum. 

Dengan demikian perkara ini adalah bukan perkara yang terkait dengan pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama.